Memiliki rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Namun, seiring berjalannya waktu, ada sebagian orang yang ingin membeli rumah kedua dengan memanfaatkan program KPR subsidi karena cicilannya relatif terjangkau.
Lantas, apakah seseorang yang sudah memiliki KPR bisa mengambil KPR subsidi lagi? Apakah orang yang masih mencicil rumah komersial dapat mengajukan rumah subsidi melalui bank?
Secara umum, seseorang yang sudah memiliki rumah atau pernah menerima fasilitas subsidi perumahan tidak dapat begitu saja mengajukan KPR subsidi lagi. Namun, ketentuannya perlu dibedakan berdasarkan jenis KPR yang pernah diambil, status kepemilikan rumah, dan riwayat penerimaan subsidi pemerintah.
Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan, persyaratan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan KPR subsidi.
1. Apakah yang Sudah KPR Bisa Mengambil KPR Subsidi Lagi?
Jawabannya bergantung pada jenis KPR yang pernah diambil dan status kepemilikan rumah saat ini.
Program KPR subsidi, khususnya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah pertama. Karena itu, kepemilikan rumah sebelumnya dan riwayat penerimaan subsidi menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan calon penerima.
Berikut gambaran beberapa kondisi yang perlu dibedakan.
| Kondisi calon pemohon | Peluang memenuhi syarat |
|---|---|
| Masih mencicil KPR komersial dan memiliki rumah | Umumnya tidak memenuhi syarat |
| Sudah melunasi KPR komersial dan masih memiliki rumah | Umumnya tidak memenuhi syarat |
| Pernah menerima KPR subsidi | Umumnya tidak dapat menerima subsidi perumahan lagi |
| Pernah memiliki KPR komersial, tetapi rumah sudah dijual | Perlu pemeriksaan status kepemilikan dan ketentuan program |
| Belum pernah KPR dan belum memiliki rumah | Dapat mengajukan jika memenuhi persyaratan lainnya |
Tabel tersebut merupakan gambaran umum. Keputusan kelayakan tetap harus mengacu pada ketentuan program yang berlaku dan hasil pemeriksaan bank.
2. Mengapa Pemilik KPR Komersial Umumnya Tidak Bisa Mengambil KPR Subsidi?
KPR subsidi memiliki tujuan yang berbeda dengan KPR komersial. Program subsidi pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah dan memenuhi kriteria penerima bantuan.
Jika seseorang sudah memiliki rumah yang dibeli melalui KPR komersial, berarti ia pada umumnya tidak lagi memenuhi persyaratan belum memiliki rumah.
Kondisi tersebut tetap perlu diperhatikan meskipun KPR komersialnya sudah lunas. Pelunasan pinjaman tidak otomatis menghapus status kepemilikan rumah.
Sebagai contoh, seseorang membeli rumah pertama menggunakan KPR komersial pada 2022. Pada 2026, seluruh cicilannya sudah lunas. Jika rumah tersebut masih dimiliki, pelunasan KPR tidak otomatis membuat pemiliknya memenuhi syarat untuk mendapatkan KPR subsidi.
Baca juga : Griya Mandira Village 2: Rumah Subsidi di Karangmalang Sragen
3. Apakah KPR Komersial yang Sudah Lunas Bisa Diganti dengan KPR Subsidi?
KPR komersial yang sudah lunas tidak otomatis dapat diganti menjadi KPR subsidi.
Ada dua hal yang perlu dibedakan, yaitu status pinjaman dan status kepemilikan rumah.
- Status pinjaman: KPR komersial sudah lunas berarti kewajiban kredit telah diselesaikan.
- Status kepemilikan: Rumah yang dibeli tetap menjadi milik pemohon meskipun cicilannya telah lunas.
Dalam persyaratan KPR subsidi, status belum memiliki rumah merupakan salah satu aspek penting. Karena itu, jika rumah sebelumnya masih dimiliki, pemohon pada umumnya tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Sementara itu, apabila rumah sudah dijual, calon pemohon tetap perlu memastikan apakah ia memenuhi seluruh ketentuan program yang berlaku. Menjual rumah tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima subsidi perumahan.
4. Apakah Orang yang Masih Mencicil KPR Bisa Mengajukan KPR Subsidi?
Jika seseorang masih mencicil KPR untuk rumah yang dimilikinya, pengajuan KPR subsidi pada umumnya tidak memenuhi persyaratan kepemilikan rumah pertama.
Selain itu, cicilan KPR yang sedang berjalan juga akan menjadi pertimbangan dalam penilaian kemampuan keuangan oleh bank.
Misalnya, seseorang memiliki penghasilan Rp8 juta per bulan dan masih membayar cicilan rumah komersial sebesar Rp3 juta per bulan. Selain persoalan kepemilikan rumah, bank juga perlu mempertimbangkan apakah pemohon memiliki kemampuan membayar kewajiban tambahan.
Dengan demikian, melunasi cicilan yang sedang berjalan saja belum tentu cukup untuk membuat seseorang memenuhi syarat KPR subsidi.
5. Bagaimana Jika Pernah Mengambil KPR Subsidi, tetapi Ingin Mengajukan Lagi?
Program KPR subsidi pada umumnya diberikan satu kali kepada penerima yang memenuhi persyaratan. Artinya, orang yang pernah menerima subsidi perumahan pemerintah tidak dapat mengajukan kembali hanya karena ingin membeli rumah yang lebih besar atau pindah ke lokasi lain.
Ketentuan tersebut bertujuan agar fasilitas bantuan perumahan dapat menjangkau masyarakat yang belum memiliki rumah.
Jika seseorang pernah menerima KPR subsidi, sebaiknya tanyakan kepada bank atau BP Tapera mengenai status dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan pembiayaan baru. Jangan menganggap bahwa pelunasan KPR subsidi membuat hak untuk menerima subsidi kembali otomatis terbuka.
6. Bagaimana Jika Rumah KPR Sebelumnya Sudah Dijual?
Kasus rumah yang sudah dijual perlu diperiksa lebih lanjut. Status kepemilikan rumah saat ini dan riwayat penerimaan subsidi merupakan dua hal yang berbeda.
Jika rumah sebelumnya dibeli menggunakan KPR komersial dan sudah dijual, calon pemohon perlu memastikan apakah ketentuan program yang berlaku memungkinkan dirinya mengajukan KPR subsidi.
Jika rumah sebelumnya dibeli menggunakan KPR subsidi, penjualan rumah juga tidak otomatis memberikan hak untuk mendapatkan subsidi kedua. Terdapat ketentuan khusus mengenai pengalihan rumah subsidi yang harus dipatuhi.
Sebelum mengajukan KPR subsidi, siapkan dokumen yang membuktikan status rumah sebelumnya dan konsultasikan kasus tersebut kepada bank penyalur.
7. Apa Saja Persyaratan Umum KPR Subsidi?
Bagi masyarakat yang belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan, ada beberapa persyaratan umum yang perlu diperhatikan.
Di antaranya:
- Warga Negara Indonesia.
- Memenuhi batas penghasilan sesuai ketentuan program.
- Belum memiliki rumah sesuai persyaratan.
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan yang tidak boleh diterima kembali.
- Memenuhi persyaratan administrasi.
- Memenuhi ketentuan kelayakan pembiayaan dari bank penyalur.
Selain persyaratan tersebut, bank juga dapat melakukan pemeriksaan riwayat kredit, penghasilan, dan kemampuan membayar cicilan.
Pastikan persyaratan yang digunakan merupakan ketentuan terbaru karena aturan program dapat mengalami perubahan.
8. Alternatif Jika Tidak Memenuhi Syarat KPR Subsidi
Bagi orang yang sudah memiliki rumah melalui KPR dan ingin membeli rumah kedua, ada beberapa alternatif pembiayaan yang dapat dipertimbangkan.
A. Mengajukan KPR komersial
KPR komersial dapat menjadi pilihan untuk membeli rumah kedua. Berbeda dengan KPR subsidi, pembiayaan ini tidak ditujukan khusus untuk masyarakat yang belum memiliki rumah.
Namun, persetujuan tetap bergantung pada penilaian bank, termasuk penghasilan, riwayat kredit, dan kemampuan membayar.
B. Menggunakan tabungan untuk membeli rumah
Jika memiliki dana yang cukup, membeli rumah menggunakan tabungan dapat menjadi alternatif tanpa menambah kewajiban cicilan bulanan.
Calon pembeli perlu mempertimbangkan biaya transaksi, pajak, serta dana darurat agar kondisi keuangan tetap sehat.
C. Melunasi atau mengatur kembali kewajiban kredit
Jika tujuan membeli rumah kedua adalah untuk kebutuhan keluarga, pertimbangkan terlebih dahulu kondisi cicilan yang sedang berjalan.
Mengurangi beban utang dapat membantu menjaga kemampuan keuangan sebelum mengambil pembiayaan baru. Namun, pelunasan KPR komersial tidak otomatis membuat seseorang memenuhi persyaratan KPR subsidi.
Baca juga : Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Rumah Subsidi? Ini Syaratnya
9. Hal yang Harus Diperiksa Sebelum Mengajukan KPR Subsidi Lagi
Sebelum mengajukan KPR subsidi, perhatikan beberapa hal berikut agar tidak salah memahami persyaratan.
- Periksa apakah masih memiliki rumah yang tercatat atas nama sendiri atau pasangan.
- Pastikan apakah pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah.
- Periksa status KPR sebelumnya, baik komersial maupun subsidi.
- Tanyakan kepada bank mengenai persyaratan penerima yang berlaku.
- Pastikan seluruh informasi yang disampaikan dalam formulir pengajuan benar.
- Jangan membayar biaya pemesanan sebelum memahami risiko jika pengajuan tidak memenuhi syarat.
Langkah tersebut dapat membantu calon pemohon mengetahui kelayakannya sebelum mengeluarkan biaya untuk memesan rumah.
